Saya
tidak setuju dengan RUU HIP karena meniadakan aturan pelarangan komunisme,
marxisme, leninisme seperti yang tercantum pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966
tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam Larangan Setiap Kegiatan
untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hal itu bagaikan membangkitkan komunisme. Dalam
perancangan UU haruslah selalu berpedoman kepada Pancasila karena sudah menjadi
ideologi, dasar negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila harus
terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar