Selasa, 01 Desember 2020

Komentar, Saran, Kritik tentang RUU HIP

 

Saya tidak setuju dengan RUU HIP karena meniadakan aturan pelarangan komunisme, marxisme, leninisme seperti yang tercantum pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam Larangan Setiap Kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hal itu bagaikan membangkitkan komunisme. Dalam perancangan UU haruslah selalu berpedoman kepada Pancasila karena sudah menjadi ideologi, dasar negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila harus terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manfaat Daun Ketapang untuk Aquarium

- Menyerap racun dan menurunkan PH dalam air aquarium dan kolam - Anti jamur dan bakteri bagi ikan - Menstimulasi warna - Mencegah stress pa...