Hari Akhir :
-
Kiamat Sugra : QS Al-Imran/3:185
-
Kiamat Kubra : QS At-Takwir/81:1-3
-
Hakikat beriman kepada hari akhir : QS. Al-Baqarah/2:4
-
Penggalan ayat –
2. Contoh
beriman kepada hari akhir :
-
Menyadari bahwa semua perbuatan akan
dipetanggungjawabkan
-
Menyadari bahwa manusia itu sangatlah kecil
-
Selalu berusaha melakukan amal salih dan menghindari
semua perbuatan yang dilarang
-
Membiasakan diri dengan akhlak karimah : mawas diri,
rendah hati, peduli sesama
-
Selalu berusaha mendekatkan diri
-
Termotivasi untuk selalu bekerja keras dan menjauhi
kemalasan
3. Hikmah
beriman kepada hari akhir :
-
Muncul rasa kebencian dalam kepada kemaksiatan
-
Menyejukkan dan menggembirakan hati orang-orang mukmin
-
Senantiasa tertanam kecintaan dan ketaatan terhadap
Allah SWT
-
Termotivasi untuk beramal baik dengan ikhlas
-
Menghindari niat dan perbuatan buruk
-
Menjauhi diri dari asumsi-asumsi yang mengkiaskan apa
yang ada di dunia ini dengan apa yang ada di akhirat
4. Tahapan-tahapan
yang akan dilalui manusia setelah terjadinya kiamat :
-
Yaumul ba’ats : hari kebangkitan adalah proses
dibangkitkannya seluruh makhluk dari alam kubur
-
Yaumul hasyr : hari berkumpulnya manusia setelah
dibangkitkan dari kuburnya massing-masing, kemudian manusia digiring ketempat
yang sangat luas yaitu padang mahsyar (tempat berkumpul)
-
Buku catatan : berisi semua perbuatan dan perkataan
manusia sewaktu hidup di dunia yang dicatat Malaikat raqib dan atid
-
Yaumul Hisab dan Mizan : Yaumul hisab adalah hari
ketika Allah SWT memperlihatkan semua amalan-amalan di akhirat untuk dihisab, ketika amalan dihitung
anggota tubuh ikut menjadi saksi. Mizan adalah timbangan yang adil berisi
kebajikan dan kejahatan yang telah diperbuat setiap manusia
-
As-sirat : jembatan yang terbentang di atas neraka menuju
surga
-
Yaumul Jaza : suatu hari ketika semua manusia akan
menerima balasan Allah SWT
-
Balasan perbuatan baik dengan surga : apabila bagi
mukmin yang bertakwa maka akan dimasukkan ke surga
-
Balasan perbuatan buruk dengan neraka : adapun manusia
yang saat hidup banyak melakukan perbuatan jahaht, maksiat, kafir maka akan
dimasukkan ke dalam neraka
5. Hukum
Tajwid dari penggalan ayat
6. Ulil
albab adalah orang yang berakal sehat
7. QS
Al Imran/3:190 menjelaskan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi dan
pergantian siang dan malam mengandung tanda-tanda kebesaran Allah SWT
8. Perilaku
berpikir kritis :
-
Bersyukur kepada Allah SWT karena telah dianugerahi
akal sehat
-
Bersyukur kepada Allah SWT atas anugerah alam semesta
bagi manusia
-
Melakukan kajian-kajian terhadap ayat alquran secara
lebih mendalam
-
Menjadikan ayat alQuran untuk inspirasi dalam
melakukan penelitian ilmiah
-
Menjadikan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) sebagai
inspirasi dalam mengembangkan IPTEK
-
Mengoptimalkan pemanfaatan alam dengan ramah
-
Membaca dan menganalisis gejala alam untuk
mengantisipasi terjadinya bencana
-
Senantiasa berpikir jauh kedepan
-
Berupaya meningkatkan amal salih dan menjauhi
kemaksiatan
-
Terus memotivasi diri untuk berpikir kritis dalam
merespon segala gejala dan fenomena yang terjadi
9. Manfaat
dari berpikir kritis :
-
Dapat menangkap makna dan hikmah di balik semua
ciptaan
-
Mengoptimalkan pemanfaatan alam untuk kepentingan
manusia
-
Mengambil inspirasi dari smeua ciptaan Allah dalam
perkembangan IPTEK
-
Menemukan jawaban dari misteri penciptaan alam melalui
penelitian
-
Mengantisipasi terjadinya bahaya, dengan memahami
gejala dan fenomena alam
-
Semakin bersyukur kepada Allah atas anugerah akal dan
fasilitas lain baik dari tubuh kita maupun alam semesta
-
Semakin bertambah keyakinan atas hari pembalasan
-
Termotivasi untuk menjadi orang yang visioner
-
Bersemangat dalam mengumpulkan bekal untuk kehidupan
di akhirat dengan meningkatkan amal salih dan menghindari kemaksiatan
10. Fenomena
alam dengan ayat alQuran : Laut dua
warna : QS Al Furqan/25:53
11. Hadist
tentang berpikir kritis : Hal. 46-47
12. Makna
yang terkandung dalam QS Al-Imran/3:159 menjelaskan bahwa musyawarah merupakan
salah satu sifat orang yang beriman, hal ini perlu diterapkan oleh seorang
muslim dalam hal-hal yang penting
13. Musyawarah
dan demokrasi –
14. Manfaaat
bermusyawarah dalam kehidupan sehari-hari : menjauhkan dari kemungkaran
15. Penerapan
demokrasi Islam di Indonesia : maafkanlah dan mohonkan ampun, jangan bersikap
keras dan berhati kasar karena akan menjauhkan orang-orang di sekelilingmu,
apabila mencapai mufakat maka bertawakal lah kepada Allah SWT
16. Perintah
saling menasehati : kewajiban sesama muslim
17. Penjelasan
metode dakwah :
-
Disampaikan dengan santun dan lemah lembut
-
Memperhatikan tingkat pendidikan
-
Menggunakan bahasa yang sesuai
-
Memperhatikan budaya
-
Memperhatikan tingkat sosial-ekonomi
-
Memperhatika usia objek dakwah
-
Yakin dan optimis
-
Menjalin kerja sama
-
Konsekuen dengan perkataan (keteladanan)
18. Hikmah
dan manfaat dakwah :
-
Nasihat dari orang lain merupakan kontrol sosial pada
saat kita terlena dan tidak mampu melakukan intropeksi (muhasabah)
-
Mengingatkan diri sendiri untuk konsekuen (jika kita
pemberi nasihat)
-
Selalu menjaga kebersihan hati dan pikiran dari niat
dan rencana kotor/ tercela
-
Terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara
pemerintah dan semua lapisan masyarakat
-
Terjaganya lingkungan dari kemaksiatan dan penyakit
sosial
-
Terciptanya keadilan, keamanan, ketentraman , dan
kedamaian dalam masyarakat
-
Mendapat balasan kebaikan dari Allah SWT di dunia dan
akhirat
19. Memahami
ruang lingkup ihsan
-
Ihsan kepada Allah SWT
: berlaku ihsan dalam menyembah/ beribadah
-
Ihsan kepada sesama makhluk ciptaan Allah SWT
a. Ihsan
kepada orangtua : dalam QS Al Isra/17:24 : hendaklah berbuat baik, dan jangan
berkata “ah” dan jangan membentak dan ucapkanlah perkataan yang mulia dan
rendahkanlah dirimu dengan penuh kesayangan, dalam QS ar-Rahman/55:60 : dengan
cara mengasihi, memelihara dan menjaga mereka dengan sepenuh hati serta
memenuhi segala keinginan mereka selama tidak melanggar aturan Allah SWT
b. Ihsan
kepada kerabat karib : menjalankan hubungan baik merupakan bentuk ihsan kepada
mereka
c. Ihsan
kepada anak yatim : dengan cara mendidiknya dan memelihara hak-haknya
d. Ihsan
kepada fakir miskin : dengan memberikan bantuan kepada mereka terutama pada
saat mereka dapat kesulitan
e. Ihsan
kepada tetangga : meliputi tetangga dekat dari kerabat atau tetangga yang
berada do dekat rumah, serta tetangga jauh, baik jauh karena nasab maupun yang
berada jauh dari rumah
f.
Ihsan kepada tamu : menghormati dan menjamunya, ibnu
sabil (orang yang dalam perjalanan jauh) : memenuhi kebutuhannya, menjaga
hartanya, memelihara kehormatannya, menunjukinya jalan apabila ia meminta
g. Ihsan
kepada karyawan/pekerja : membayar upah mereka sebelum keringat mereka kering
(segera), tidak membebani mereka dengan sesuatu yang mereka tidak sanggup
melakukannya, menghormati dan menghargai profesi mereka
h. Ihsan
kepada sesama manusia : berkata baik atau diam, melembutkan ucapan, saling
menghargai satu sama lain, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran,
menunjuki jalan jika ia tersesat, mengajari mereka yang bodoh, mengakui hak-hak
mereka, dan tidak mengganggu mereka atau mengusik atau melukai mereka
i.
Ihsan kepada binatang : memberinya makan jika lapar,
mengobatinya jika sakit, tidak membebaninya diluar kemampuannya, tidak
menyiksanya apabila ia bekerja, mengistirahatkannya apabila ia lelah, saat
menyembelih dengan cara yang baik tidak menyiksanya serta menggunakan pisau
yang tajam
j.
Ihsan kepada alam sekitar : janganlah berbuat
kerusakan di muka bumi
20. Penjelasan
perilaku ihsan – melakukan ibadah, birrul walidain, menjalin hubungan baik
dengan kerabat, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, berbuat baik kepada
tetangga, teman, dan kerabat, tamu, membalas semua kebaikan dengan kebaikan
yang lebih baik, membalas kejahatan dengan kebaikan, berilaku baik kepada
binatang, menjaga kelestarian lingkungan
21. Fungsi
pernikahan :
-
Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
-
Untuk mendapatkan ketenangan hidup
-
Untuk membentengi akhlak
-
Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
-
Untuk mendapatkan keturunan yang salih
-
Untuk menegakkan rumah tangga yang islami
22. Hukum
pernikahan :
-
Wajib : mampu secara finansial, sangat beresiko jatuh
dalam perzinaan
-
Sunnah : mampu secara finansial, tidak beresiko jatuh
dalam perzinaan
-
Mubah : tidak mampu secara finansial, tidak beresiko
jatuh ke dalam perzinaan
-
Makruh : tidak mampu secara finansial, nafkah
ditanggung istri
-
Haram : tidak mampu finansial, tidak mampu hs,
menularkan penyakit yang membahayakan, tidak memenuhi syarat sah nikah
23. Rukun
dan syarat untuk menikah
-
Wali :
o
Syarat wali : muslim, laki-laki, akil, baligh,
merdeka, adil
o
Para wali : ayah kandung, kakek, saudara, anak
laki-laki
-
Saksi : 2 orang, laki-laki, muslim, akil, baligh,
merdeka, adil (tidak fasik)
-
Ijab Kabul : satu manjelis, suami-wali sudah tamyiz,
saling paham, tidak bertentangan, dengan fi’il madhi, tidak harus bahasa arab,
tidak harus bersambung
-
Kedua mempelai
24. Hak
dan kewajiban suami istri
1. Kewajiban
timbal balik : saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hs,
timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, berlakunya hukum pewarisan d
antara keduanya, dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (syarat
kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/
berhubungan suami istri), berlangsungnya hubungan baik antar keduanya, menjaga
penampilan lahiriah
2. Kewajiban
suami terhadap istri : mahar, nafkah, memimpin rumah tangga, membimbing dan
mendidik
3. Kewajiban
istri kepada suami : taat kepada suami, menjaga diri dan kehormatan keluarga,
merawat dan mendidik anak
25. Hikmah
menikah :
-
Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram, dalam ikatan yang suci dan halal dan diridai Allah SWT
-
Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan
-
Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan
zina
-
Terjalin kerja sama antara suami istri dalam mendidik
anak dan menjaga kehidupannya
-
Terjalinnya silaturahim antara keluarga besar kedua
belah pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar