Pelanggar Hak Warga Negara Indonesia
Makna
Hak merupakan semua hal yang diperoleh atau didapat oleh seorang warga negara
dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal sebagai akibat
terpenuhinya kewajiban.
Pelanggaran
hak warga negara Indonesia adalah bentuk pelanggaran terhadap haknya sebagai
warga negara Indonesia sebagaimana yang termuat dalam ketentuan UUD NRI 1945
sebagai dasar yuridis, dan peraturan-peraturan pelaksana dari UUD itu sendiri.
B.
Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Makna
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara yang
telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengingkaran
kewajiban sebagai warga negara Indonesia merupakan bentuk pelanggaran warga
negara terhadap dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang termuat
dalam ketentuan UUD NRI 1945
Substansi
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
A.
Ketuhanan
yang Maha Esa
Hak
: bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinan
Kewajiban
: membina kerja sama dan tolong menolong antara pemeluk agama lain, toleransi
dengan pemeluk agama lain, tidak memaksakan agama kepada orang lain
B.
Kemanusiaann
yang Adil dan Beradab
Hak
: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
Kewajiban
: mengakui persamaan sederajat, saling mencintai sesame manusia, melakukan
kegiatan kemanusiaan.
C.
Persatuan
Indonesia
Hak
: hak mengembangkan keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia
Kewajiban
: menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, sanggup
rela berkorban untuk negara, mencintai tanah air, mengembangkan persatuan
Indonesia, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan.
D.
Kerakyatan
yang dipimipin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/ Perwakilan
Hak
: kebebasan berpendapat dan berorganisasi
Kewajiban
: musyawarah mufakat, tidak memaksakan kehendak, memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat
E.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak
: mengakui hak milih perseorangan dan dilindungi oleh negara dan memberi
kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat
Kewajiban
: mengembangkan sikap gotong royong,
tidak melakukan perbuatan merugikan, bekerja keras
Faktor-faktor
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
1.
Sikap
egois
2.
Rendahnya
kesadaran berbangsa dan bernegara
3.
Sikap
tidak toleran
4.
Penyalahgunaan
kekuasaan
5.
Ketidaktegasan
aparat penegak hokum
6.
Penyalahgunaan
teknologi
Bentuk-bentuk serta berbagai Kasus Pelanggaran Hak
dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.
Bentuk-bentuk
serta berbagai kasus pelanggaran hak warga negara Indonesia
-
Kondisi
negara kita saat ini juga menjadi penyebab pelanggaran terhadap hak warga
negara, diantaranya: proses penegakan hokum masih belum optimal; kemiskinan dan
pengangguran masih tinggi; kasus pembunuhan, pemerkosaan, KDRT membludak; masih
terjadi tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama, angka putus sekolah masih
tinggi, dan pelanggaran hak cipta.
-
Dikarenakan
adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban baik oleh negara maupun warga negara
itu sendiri
b.
Bentuk-bentuk
serta berbagai kasus pengingkaran kewajiban warga negara Indonesia
-
Contoh
: tidak menjunjung tinggi negara, melanggar aturan berlalu lintas, merusak
fasilitas negara, tidak membayar pajak.
-
Pengingkaran
kewajiban sebagai warga negara ialah pelanggaran warga negara terhadap hak dan
kewajibannya
c.
Upaya
pemerintah dalam penanganan dan pencegahan yang dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
-
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
-
Mengoptimalkan
peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga
negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK).
-
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban.
-
Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga
politik terhadap setiap upaya
pelanggaran hak dan kewajiban.
-
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan
pertahanan.
-
Meningkatkan kerja sama yang harmonis.
Lembaga
Negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hokum : Kepolisian, KPK,
Lembaga peradilan.
d.
Bentuk
partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
-
Sikap
dan perilaku kita yang bertanggung jawab :
1.
memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab,
2.
bersikap
kritis,
3.
rasional,
4.
adil,
dan
5.
jujur.
e. a. Bentuk-bentuk
serta berbagai kasus pelanggaran hak warga negar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar